Arminareka Resmi Berdamai dengan Penggugatnya
- nurdian
- Jul 27, 2016
- 1 min read

MARKETINGINTERNASIONAL – Konflik yang terjadi antara PT Arminareka Perdana, penyelenggara haji khusus dan umrah dengan Sri Sumiati warga Kuningan Jawa Barat yang merupakan mitra dan jamaah umrah biro travel tersebut resmi berakhir damai.
Perdamaian itu merupakan hasil kesepakatan mediasi yang dikuatkan dengan putusan Majelis Haki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/7).
Menurut Mustolih Sirad, kuasa hukum Sri Sumiati, baik Arminareka maupun Sri Sumiati masing-masing sepakat untuk mengakhiri sengketa perdata ini melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini merupakan jalan win win solution, saling mengakomodasi kepentingan penggugat dan tergugat," kata pria yang juga Ketua Komnas Haji ini dalam keterangan persnya usai sidang. (nrd)
Comments