PT Arminareka Berdamai dengan Penggugatnya
- ptsanimobil
- Jul 21, 2016
- 1 min read

MARKETINGINTERNASIONAL - Konflik yang terjadi antara PT Arminareka Perdana, penyelenggara haji khusus dan umrah dengan Sri Sumiati warga Kuningan Jawa Barat yang merupakan mitra dan jemaah umrah biro travel tersebut akhirnya berujung perdamamaian.
"Ya, sudah berdamai. Tinggal penetapan dari majelis hakim, kemungkinan minggu depan," kata Mustolih Siradj Kuasa Hukum Sri Sumiati dalam keterangannya usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Menurut pria yang juga Ketua Komnas Haji ini, baik Arminareka maupun Sri Sumiati masing-masing sepakat untuk mengakhiri sengketa perdata ini melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini merupakan jalan win win solution, saling mengakomodasi kepentingan penggugat dan tergugat," tukasnya. (nrd)
Comments