top of page
Marketing Internasional
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Instagram Social Icon
  • Facebook Basic Black
  • YouTube Social  Icon
  • Twitter Basic Black

BPIH Belum Cair, Penyelenggaraan Haji Khusus Terancam Kacau

  • nurdian
  • Jul 19, 2016
  • 2 min read

MARKETINGINTERNASIONAL - Keberangkatan haji musim 1437 H tinggal sebulan lagi, namun para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) hingga kini banyak yang belum menerima pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Para PIHK saat ini resah, karena mereka harus membayar lunas biaya hotel, penerbangan, dan transportasi sebelum proses visa dilakukan.

“Kementerian Agama bagian haji ternyata bukan tambah baik malah tambah kacau kinerjanya. Persiapan haji 1 bulan lagi keberangkatan, mereka masih belum mengembalikan dana BPIH kepada Travel, lalu apa kerja mereka selama ini,” kata Asep Awaluddin, direktur Percik Tours&Travel dalam keterangannya, Senin (18/7).

Keterlambatan pengembalian BPIH ke travel PIHK karena adanya perubahan aturan pengembalian uang tersebut dari rekening Kementerian Agama yang tidak bisa lagi digelontorkan secara total ke pihak travel PIHK, tetapi di debet satu per satu ke masing-masing jamaah dengan sejumlah persyaratan.

Pada musim haji tahun-tahun sebelumnya, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) Khusus menyetor biaya haji langsung secara ‘gelondongan’ ke travel PIHK. Sistem ini memudahkan penyelenggara dan mempercepat pencairan biaya haji khusus.

Pandangan yang sama juga disampaikan direktur Wahana Haji Umrah Muharrom Ahmad. Bahkan dia mengatakan bahwa penyenggaraan haji khusus musim ini terancam gagal akibat keterlambatan pengembalian setoran BPIH khusus kepada PIHK.

“Padahal itu bukan uang negara, tapi uang jamaah haji khusus yang dititipkan ke Kemenag. Jadi dari aspek pengeluaran sama sekali tidak menggunakan dana APBN,” ujar Muharrom yang juga sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Tanda-tanda bakal terganggunya penyelenggaraan haji khusus musim ini sudah terlihat. Sampai 18 Juli ini, banyak PIHK belum menerima pengembalian uang jamaah haji khusus yang biasanya sudah diterima sebelum Syawal. Padahal, penyelenggara biasanya berangkat ke Saudi pada pertengahan Syawal untuk menyelesaikan barcode jamaah.

“Kemenag harusnya sudah menyelesaikan kewajiban kepada PIHK sebelum Syawal, karena tidak mungkin kita terima duit terus langsung di bawa-bawa ke Mekkah atau Madinah. Masuk Syawal kita tinggal jalan saja,” kata dia.

Muharrom juga menyesalkan perubahan aturan tersebut yang tidak diberitahukan kepada kalangan PIHK yang sudah diberikan izin sebagai penyelenggara haji khusus oleh Kemenag. Kementerian hanya memberi kabar tersebut ke BPS-BPIH khusus.

“Kami hanya dapat kabar dari pihak bank. Buat apa ada haji khusus yang diberi izin oleh Menag kalau aturannya seperti ini,” tutur dia. (nrd)


Comments


  IM BEST BRAND 

© Dec 2016 by "Marketing Internasional". Proudly created with Marketing Internasional

bottom of page